-->

Cara Registrasi Perdana Baru Menggunakan Kartu Keluarga

Anda pasti sudah pernah mendengar bukan bahwa semua rakyat Indonesia yang memiliki kartu perdana, baik itu pelanggan lama maupun pelanggan baru, diharuskan bahkan diwajibkan untuk melakukan registrasi ulang untuk kartu perdananya masing-masing.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Nomor 14 Tahun 2017, bagi pengguna lama registrasi ulang kartu SIM wajib dilakukan paling lambat tanggal 28 Februari 2018 untuk menghindari sanksi berupa pemblokiran kartu secara bertahap.

Sementara untuk pengguna baru, bisa melakukan registrasi sesuai aturan terbaru. Peraturan baru ini mulai diberlakukan sejak 31 Oktober 2017

Saat akan melakukan registrasi kartu perdana, perlu diketahui bahwa menteri komunikasi dan informasi mengaharuskan proses registrasi dengan melampirkan atau mencantumkan nomor kartu keluarga dan juga nomor induk keluarga. Nah dengan adanya peraturan baru ini anda tentunya ingin tahu bukan bagaimana cara registrasi perdana baru menggunakan kartu keluarga ini?. Adanya peraturan baru ini juga diharapkan agar para pelanggan kartu perdana lebih tertib dalam memiliki kartu perdananya.

Baca juga : Timi Pulsa Sentra Pendaftaran Agen Pulsa di Bogor

Dengan melakukan registrasi perdana ini menteri atau pemerintah tidak memungut biaya apapun dari anda alias gratis 100%.  Nah bagi anda yang memiliki kartu perdana baru dan belum mengetahui betul bagaimana cara registrasi perdana baru menggunakan kartu keluarga ini, maka anda tidak perlu khawatir. Karena di sini ada petunjuk dan cara mudah untuk melakukan registrasi tersebut.

Langkah dan Cara Registrasi Perdana Prabayar Terbaru Menggunakan Kartu Keluarga

Berikut ini ada beberapa langkah dan cara dalam melakukan registrasi perdana baru. Langkah dan caranya adalah sebagai berikut :

Aktivasi Kartu Perdana Telkomsel

Untuk perdana baru telkomsel (Simpati dan Kartu AS) anda bisa menggunakan

Format :
REG<spasi>No.NIK#No.KK#

Contoh :
REG 1227123642212823#8824441223345556#

dan kirim kan sms tersebut ke 4444.

Aktivasi Kartu Perdana XL Axiata

Untuk anda yang memiliki kartu perdana XL dan Axis bisa dengan cara

Ketik :
DAFTAR#No.NIK#No.KK

lalu kirim sms tersebut ke 4444.

Aktivasi Kartu Perdana Indosat, Tri dan Smartfren

Dan bagi anda yang kartu perdananya IM3, Mentari, Tri, dan smartfren maka anda bisa menggunakan

Format :
No.NIK#No.KK#

kirim sms registrasi tersebut ke 4444.

Keterangan :
  • Nomor NIK dan Nomor KK terdiri dari 16 digit angka.
  • Bagi yang punya KTP bisa menggunakan NIK KTP, sementara yang belum punya bisa menggunakan NIK yang tertera pada Kartu Keluarga.
  • Nomor KK bisa anda lihat di dibagian tengah atas Kartu Keluarga.


Nah demikian di atas adalah serangkaian langkah-langkah dan cara registrasi perdana baru menggunakan kartu keluarga anda masing-masing. Setelah anda mengirim sms ke 4444 tersebut maka anda akan segera mendapatkan sms balasan dari setiap kartu perdana yang anda miliki. 

Bagi anda yang merupakan pelanggan lama pun harus melakukan registrasi ulang ini. Caranya memang agak berbeda dengan cara registrasi perdana baru. Namun kesamaannya adalah sama-sama harus mencantumkan nomor induk keluarga dan nomor kartu keluarga anda. Sebaiknya gunakan nomor induk keluarga dan nomor kartu keluarga yang memang sudah benar-benar sudah terdafrtar. 

Karena setelah mengirimkan sms tersebut maka sms tersebut akan langsung dicek secara langsung oleh operator mengenai valid tidaknya informasi dari nomor NIK dan Nomor KK yang sudah anda tulis atau yang sudah anda kirimkan ke layanan 4444 tersebut.

Artikel Menarik Lainnya : Registrasi Perdana Tri Sering Gagal ? Ini Penyebab dan Alternatifnya!

Walaupun ada sedikit perbedaan antara regstrasi perdana baru dengan registrasi perdana lama, namun pada dasarnya sama. Yakni tetap harus mencantumkan NIK dan KK yang anda punya.

Selain itu sms ini benar-benar gratis tanpa dipungut biaya sepeserpun, oleh karenanya jika anda termasuk orang yang punya kartu perdana baru namun tidak punya pulsa, maka anda tidak prlu resah dan khawatir. 

Karena anda bisa registrasi kapan saja secara gratis hingga batas waktu yang ditentukan oleh pihak KOMINFO.

0 komentar